Loading...

Profil PPID

PPID KABUPATEN TEBO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Transparansi Informasi untuk Masyarakat Sejahtera

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Januari 2017

PPID Kabupaten Tebo dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tebo tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo.

Pembentukan PPID merupakan perwujudan semangat dari penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan dilandasi oleh kebutuhan pokok dan hak manusia atas informasi bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di bidang publik. Demi mempercepat tata kelola dan pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kabupaten Tebo membentuk:

PPID Utama

Bertanggung jawab sebagai koordinator utama dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

PPID Pembantu

Sebanyak 45 unit yang terdiri dari OPD, Kecamatan dan BUMD, membantu PPID Utama dalam memberikan pelayanan informasi.

Digitalisasi Informasi Publik

Sejak lahirnya Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), digitalisasi informasi publik menjadi salah satu sorotan utama bagi Badan Publik untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik.

Dalam menyebarluaskan informasi publik juga dibutuhkan metode-metode interaktif. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan penyebarluasan informasi publik melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media online dan media luar ruangan yang dimiliki oleh PPID Utama Kabupaten Tebo.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pembantu

Tugas PPID Pembantu

PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Utama dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah, yang meliputi:

  1. Identifikasi dan Pengumpulan Data
    Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah BUMD
  2. Pengolahan Data
    Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, BUMD.
  3. Pelayanan Informasi
    Pelaksanaan pelayanan informasi publik
  4. Penyelesaian Data
    Penyelesaian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi dibuka untuk publik
  5. Kerjasama Unit Kerja
    Bekerjasama dengan pejabat pada unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing
  6. Pengujian Aksesibilitas
    Untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi
  7. Koordinasi Penyelesaian Sengketa
    Melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi
  8. Koordinasi Pengelolaan Informasi
    Melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi Badan/Dinas/OPD/BULD/BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Fungsi PPID
  • Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo (Link/online dan off line)
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
  • Pendampingan penyelesaian sengketa informasi

RUANG LINGKUP PPID KABUPATEN TEBO

Ruang lingkup PPID Kabupaten Tebo meliputi penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik — mencakup informasi berkala, serta merta, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang dapat diakses publik.

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Pengumpulan dan Pendokumentasian Informasi:
    Mengumpulkan dan mendokumentasikan semua jenis informasi yang dihasilkan oleh badan publik.
  • Klasifikasi Informasi:
    Mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenisnya, seperti informasi berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
  • Pelayanan Informasi Publik:
    Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat.

Kelembagaan dan Mekanisme Pelayanan

  • Struktur dan Tugas PPID:
    Menetapkan struktur organisasi dan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  • Prosedur Pelayanan Informasi:
    Mengatur alur dan mekanisme pelayanan informasi yang efisien dan transparan.
  • Penanganan Keberatan dan Pengaduan:
    Menetapkan prosedur untuk penanganan keberatan dan pengaduan terkait informasi.

Informasi yang Dikelola

  • Informasi Berkala:
    Data dan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti APBD.
  • Informasi Serta Merta:
    Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik karena menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
  • Informasi yang Dikecualikan:
    Informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu, seperti kerahasiaan negara atau hak pribadi.
  • Produk Hukum dan Kebijakan:
    Informasi terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kabupaten Tebo.