Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
-
Pengumpulan dan Pendokumentasian Informasi:Mengumpulkan dan mendokumentasikan semua jenis informasi yang dihasilkan oleh badan publik.
-
Klasifikasi Informasi:Mengklasifikasikan informasi berdasarkan jenisnya, seperti informasi berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
-
Pelayanan Informasi Publik:Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat.
Kelembagaan dan Mekanisme Pelayanan
-
Struktur dan Tugas PPID:Menetapkan struktur organisasi dan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
Prosedur Pelayanan Informasi:Mengatur alur dan mekanisme pelayanan informasi yang efisien dan transparan.
-
Penanganan Keberatan dan Pengaduan:Menetapkan prosedur untuk penanganan keberatan dan pengaduan terkait informasi.
Informasi yang Dikelola
-
Informasi Berkala:Data dan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti APBD.
-
Informasi Serta Merta:Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik karena menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
-
Informasi yang Dikecualikan:Informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu, seperti kerahasiaan negara atau hak pribadi.
-
Produk Hukum dan Kebijakan:Informasi terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kabupaten Tebo.