Loading...

TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

TUGAS:

Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mngawasi,Mendorong dan Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Informasi Badan/Dinas/OPD/BLUD/BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo

FUNGSI:

  • Menghimpun Informasi Publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemrintah Kabupaten Tebo
  • Penataan dan Penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
  • Pelaksanaan konsultasi Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Dikecualikan dan Informasi yang terbuka untuk Publik
  • Pendampingan penyelesaian sengketa Informasi