TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
TUGAS:
Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mngawasi,Mendorong dan Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Informasi Badan/Dinas/OPD/BLUD/BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
FUNGSI:
- Menghimpun Informasi Publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemrintah Kabupaten Tebo
- Penataan dan Penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
- Pelaksanaan konsultasi Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Dikecualikan dan Informasi yang terbuka untuk Publik
- Pendampingan penyelesaian sengketa Informasi