Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan
terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang
mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengungkapkan
adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan
internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Tebo memiliki Whistleblowing
System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui
Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi
berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan
adanya dugaan pelanggaran.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana,
cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Jika mendapati pelanggaran
perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kabupaten Tebo segera laporkan dengan cara: