Bupati Tebo Hadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi 2026
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, pada Selasa, 1 September 2026.
Kegiatan penilaian ini menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penilaian terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Sumber Agung sebagai salah satu calon desa percontohan antikorupsi di Provinsi Jambi.
Bupati Tebo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sumber Agung dan seluruh masyarakat yang telah berkomitmen dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang baik dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tebo terus mendorong penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tampilkan lebih sedikit
Diposting tanggal:
03-09-2026
Tag:Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi 2026